Tata Cara Mengurus SIM (Colombo) + Foto
Teman sekalian hari ini saya kan meberitahu Tata Cara Mengurus SIM (Colombo). SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah surat yang digunakan untuk mengemudi kendaraan Bermotor Di jalan, SIM (Surat Ijin Mengemudi) baru bisa dimiliki ketika umur kita 17 Tahun. SIM (Surat Ijin Mengemudi) Sangat diperlukan oleh smua pengendara motor, Ada 5 Jenis SIM yaitu SIM A (Mobil), SIM B I & B II (Truck), SIM C (Motor), SIM D (Motor dibawah 40km/jam)Colombo Pagi Hari |
Berikut ini tata cara mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi) :
Yang Pertama kita harus mendaftar dulu di loket pendaftaran, Setelah mendaftar anda harus mengikuti Pelajaran tentang tata cara mengemudi dan rambu2 jalan di knowldge Room alias ruang pengetahuan, nanti materi yang diajarkan di knwoldge room akan di ujikan di Test Room.
Ketiga, Setelah kita selesai test tulis kita menuju ketempat ujian praktek mengemudi ini fotonya
Pak Polisi Lagi memberikan pengarahan ujian praktek, hahahaha |
Keempat setelah kita ujian praktek kita menuju ke foto Room Kemudian kita menunngu SIMnya Jadi, Dan Surat Ijin Mengemudi Alias SIM anda telah jadi Selamat :)
Simulatornya Mati -___- |
0 komentar: